ilustrasi orang stres bekerja (pexels.com/energepic.com)
Jam kerja atau lamanya waktu bekerja di Indonesia telah diatur secara pasti melalui peraturan perundang- undangan, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, bagian dari UU Cipta Kerja.
Berdasarkan kedua aturan ini, batas waktu kerja maksimal adalah 40 jam seminggu. Aturan seperti ini dibuat bukan tanpa alasan, tujuannya untuk menjaga kualitas sumber daya manusia yang bekerja di setiap perusahaan atau instansi.
Kualitas yang dimaksud adalah kesehatan fisik dan psikologis karyawan. Hasil penelitian dari WHO dan ILO tahun 2016 menunjukkan bahwa ratusan ribu orang meninggal dengan stroke dan serangan jantung yang disebabkan karena bekerja selama setidaknya 55 jam dalam seminggu.
Mungkin dampak seperti ini masih bisa diabaikan oleh anak muda yang merasa kondisi fisiknya masih sangat prima. Namun, sebenarnya bukan hanya kesehatan fisik saja yang bisa terganggu, melainkan kesehatan mental juga.
Bekerja melebihi waktu yang dianjurkan bisa menyebabkan stres, kelelahan emosional, burnout, hingga meningkatkan risiko depresi. Jika tidak ditangani dengan baik, pada akhirnya juga bisa jadi penyebab kesehatan fisik kamu semakin menurun.