Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang ingin mengabdi pada negara di luar jalur PNS. Banyak yang mengira bahwa PPPK ini adalah bentuk lain dari tenaga honorer, namun sebenarnya PPPK dan tenaga honorer adalah 2 hal yang sangat berbeda.
Tenaga honorer tidak secara otomatis menjadi PPPK, namun selama masa transisi 5 tahun ke depan mereka dapat diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ditetapkannya payung hukum PPPK ini, diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer.
Berikut 5 keuntungan menjadi PPPK.