Ini dia bagian terpenting yang kadang disepelekan para fresh graduate saat melamar kerja. Hingga saat ini, belum ada undang-undang atau peraturan resmi dari pemerintah yang mengatur besaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan dan almamater.
Apalagi untuk perusahaan swasta, penggajian termasuk dalam urusan perdata atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Dengan catatan, gaji yang diberikan perusahaan gak boleh lebih rendah dari UMP (Upah Minimum Pekerja) yang diatur pemerintah.
Merujuk pada Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap buruh/pekerja berhak menerima upah/penghasilan sesuai dengan kebijakan upah minimum proporsional yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, besarnya upah minimum atau UMP ini berbeda-beda untuk tiap daerah.
Lebih lanjut lagi, Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dijadikan pedoman dalam menentukan besarnya UMP di tiap daerah.
Besarnya KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dihitung berdasarkan rata-rata kebutuhan hidup bulanan seorang buruh/pekerja lajang. Maka dari itu, perusahaan dianjurkan memberi tambahan tunjangan kesejahteraan jika buruh/pekerja terkait sudah berstatus menikah atau memiliki keluarga.
Jadi, jangan diartikan bahwa seorang fresh graduate gak berhak menerima gaji besar. Hanya saja disesuaikan dengan ketatapan UMP di wilayah perusahaan. Selama besaran gaji gak berada di bawah UMP, maka perusahaan sudah menjalankan aturan pemerintah dengan benar.