TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Penting BPJS Ketenagakerjaan, Jenis Anggota hingga Manfaat

Banyak keuntungannya nih buat para pekerja

remix.design

Kamu yang saat ini berstatus sebagai pekerja, sudahkah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan? BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum resmi yang bertanggung jawab langsung pada pemerintah pusat.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah menjamin perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi, baik yang berkaitan langsung dengan dunia kerja maupun tidak.

Setiap orang yang bekerja atau melaporkan penghasilannya, berhak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Pilihan program dan jenis manfaatnya pun sangat beragam. Bagi kamu yang belum bergabung, simak lima fakta penting berikut sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline

1. Siapa saja, sih yang diperbolehkan mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan?

livecareer.com

Seperti yang sudah disinggung sekilas di atas, setiap pekerja atau orang yang memiliki penghasilan berhak mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan jenis kepegawaian, anggota BPJS Ketenagakerjaan digolongkan menjadi empat kategori sebagai berikut:

  1. Penerima Upah (PU): pekerja yang menerima upah atau gaji secara rutin dan terjadwal dari pemberi kerja. Berlaku untuk pegawai di perusahaan atau instansi tertentu.
  2. Bukan Penerima Upah (BPU): pekerja yang mendapat penghasilan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara mandiri. Freelancer atau pekerja lepas termasuk dalam golongan ini, lho.
  3. Jasa Konstruksi: pekerja yang bekerja di bidang layanan konsultasi, perencanaan, dan pengawasan konstruksi.
  4. Pekerja Migran: warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan menerima upah di luar wilayah kedaulatan NKRI.

2. Kenapa pekerja disarankan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan?

Pixabay.com/belief33

Ada tiga alasan utama kenapa setiap pekerja disarankan bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, adanya jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja. Kecelakaan ini gak hanya yang terjadi di tempat bekerja, tapi juga saat melakukan perjalanan dari atau menuju tempat kerja.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan menjamin santunan bagi ahli waris jika anggota tersebut meninggal dunia. Santunan ini juga berupa bantuan biaya pendidikan untuk anggota yang meninggal dunia dalam keadaan sudah memiliki anak.

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan bisa dibilang sebagai tabungan untuk jaminan hari tua. Setelah anggota tersebut pensiun, di-PHK, atau tidak lagi berada dalam usia produktif, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim kembali.

3. Jenis-jenis program BPJS Ketenagakerjaan

asapcanadastaffing.com

Sesuai fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja dari risiko sosial ekonomi. Jenis program perlindungan ini dibagi menjadi empat kategori. Kira-kira program mana saja yang menarik untukmu?

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): program ini menjamin segala bentuk kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja, seperti kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Program ini juga menjamin kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja, atau sebaliknya saat pulang menuju ke rumah.

2. Jaminan Kematian (JKM): program JKM menjamin santunan berupa uang tunai yang diberikan pada ahli waris, dengan syarat keanggotaan peserta tersebut masih aktif dan penyebab kematiannya bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

3. Jaminan Hari Tua (JHT): program ini menjamin anggota menerima uang tunai sejumlah akumulasi hasil iuran dan bunganya sebagai jaminan hidup hari tua.

4. Jaminan Pensiun (JP): hampir sama dengan program JHT, Jaminan Pensiun juga berupa uang tunai, namun diberikan setiap bulan seperti penghasilan. JP diberikan kepada anggota yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta tersebut sudah meninggal dunia.

4. Apakah setiap pekerja mendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sama?

Pexels/Anamul Rezwan

Melihat jenis keanggotaan dan program di atas, pertanyaan yang muncul adalah, “Apakah semua program wajib diikuti dan setiap anggota akan mendapat manfaat yang sama?”

BPJS Ketenagakerjaan menggolongkan program sesuai jenis anggota. Untuk anggota Penerima Upah (PU), mereka bisa mengikuti keempat program dan menerima semua manfaatnya.

Anggota kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran bisa mengikuti tiga program selain Jaminan Pensiun (JP). Sementara pekerja Jasa Konstruksi hanya bisa mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Dekatkan Pekerja dan Pelaku Usaha, BPJSTK Gelar Pelatihan Vokasional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya