ilustrasi CPNS (freepik.com/syarifahbrit)
Saat kamu berhasil lulus seleksi akhir CPNS dan dinyatakan sebagai CPNS, statusmu sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi tercatat. Namun, jika di tengah jalan kamu memutuskan untuk mundur, jangan anggap enteng karena ada beberapa sanksi yang mungkin menunggumu, lho. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang umum dikenakan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
1. Larangan mengikuti seleksi CPNS/ASN di periode berikutnya
Salah satu sanksi yang bisa kamu terima jika mundur setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS adalah larangan untuk mengikuti seleksi CPNS atau ASN di periode berikutnya. Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB No 27 Tahun 2021. Artinya, jika kamu mundur, kamu gak diperbolehkan mendaftar CPNS untuk satu periode berikutnya.
Larangan ini bisa sangat merugikan bagi kamu yang masih memiliki niat untuk menjadi ASN di masa depan. Selain harus menunggu periode seleksi berikutnya, kamu juga harus bersaing lagi dengan ribuan pelamar lainnya. Jadi, sebelum memutuskan untuk mundur, pastikan kamu mempertimbangkan semua konsekuensinya dengan matang.
2. Kewajiban membayar denda
Sanksi lain yang mungkin akan kamu hadapi adalah kewajiban membayar denda. Besaran denda ini bisa bervariasi tergantung kebijakan instansi masing-masing. Beberapa instansi menetapkan denda hingga mencapai Rp 50 juta bahkan Rp 100 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Denda ini diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan dari peserta yang mengikuti seleksi CPNS. Proses seleksi CPNS melibatkan biaya, waktu, dan tenaga yang besar, baik dari pihak instansi pemerintah maupun dari pihak peserta. Jadi, pengunduran diri di tengah jalan dianggap sebagai tindakan yang merugikan instansi dan menuntut kompensasi berupa denda.
3. Pengembalian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang telah diterima
Jika kamu sudah sempat menjalani masa CPNS dan menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya, maka ada kemungkinan kamu diwajibkan untuk mengembalikan semua yang telah diterima tersebut. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas manfaat yang sudah kamu nikmati selama menjadi CPNS. Pengembalian gaji dan tunjangan ini tentu bisa menjadi beban finansial yang cukup berat, terutama jika kamu sudah menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, jangan membuat keputusan secara tergesa-gesa, lho. Penting untuk memikirkan ulang keputusanmu sebelum memutuskan untuk mundur berkali-kali, ya.
4. Catatan negatif dalam rekam jejak karier
Gak hanya itu, pengunduran diri sebagai CPNS juga bisa meninggalkan catatan negatif dalam rekam jejak kariermu, lho. Rekam jejak ini dapat mempengaruhi peluangmu untuk mendapatkan pekerjaan di masa depan, terutama di instansi pemerintahan atau lembaga lain yang memeriksa latar belakang karier kamu, nih.
Perlu diingat bahwa ASN bukan hanya sekadar profesi, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk melayani masyarakat dan negara. Ketika kamu mengundurkan diri, hal ini bisa dianggap sebagai ketidakkonsistenan atau kurangnya komitmen, yang tentu saja dapat menjadi pertimbangan negatif bagi calon pemberi kerja di masa depan.