seragam KORPRI (tokopedia.com/Fadlan_shop17)
Aturan terbaru mengenai seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, diatur berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Aturan ini menjelaskan pedoman penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, serta pakaian daerah yang harus dikenakan oleh PPPK. Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK
- Senin hingga Rabu: PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana atau rok hitam. Kombinasi ini menonjolkan tampilan formal dan profesional, sesuai dengan kegiatan kedinasan sehari-hari.
- Kamis dan/atau Jumat: pada hari-hari ini, PPPK diperbolehkan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah. Pilihan ini memberikan kebebasan pegawai untuk mengekspresikan budaya lokal mereka melalui pakaian dinas
2. Batik KORPRI dan atribut khusus
Batik KORPRI merupakan pakaian khusus yang dikenakan pada kesempatan tertentu, seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI: pada perayaan hari jadi KORPRI, seluruh anggota diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI sebagai simbol kesatuan.
- Tanggal 17 setiap bulan: pada hari ini, seragam batik KORPRI juga dikenakan sebagai tradisi untuk memperingati hari nasional.
- Upacara hari besar nasional: digunakan pada upacara-upacara besar nasional sebagai wujud perayaan resmi negara.
- Rapat KORPRI: batik KORPRI juga dikenakan dalam rapat atau pertemuan resmi yang diadakan oleh KORPRI.
Atribut khusus: bagi pegawai perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok biru tua serta jilbab berwarna biru tua untuk memberikan keserasian tampilan.
Itulah informasi lengkap mengenai apakah PPPK bisa menggunakan baju KORPRI. Lebih dari sekadar seragam, semangat KORPRI dapat tercermin dalam dedikasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.