ilustrasi slip gaji (vecteezy.com/nuttawan jayawan)
Slip gaji sering dianggap dokumen tambahan yang hanya diberikan jika diminta. Faktanya, PP No. 36 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memberikan bukti pembayaran upah setiap periode. Dokumen ini memuat perincian lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan, potongan, hingga perhitungan lembur. Tanpa slip, pekerja sulit memastikan apakah pembayaran sudah sesuai ketentuan.
Slip gaji juga memiliki fungsi penting di luar pekerjaan, seperti pengajuan kredit, pelaporan pajak, hingga administrasi keuangan pribadi. Ketika perusahaan tidak memberikannya, transparansi pembayaran menjadi kabur. Padahal, bukti tertulis ini merupakan hak dasar yang seharusnya diberikan otomatis.
Banyak bare minimum dari perusahaan yang masih terlihat seperti privilese karena minimnya literasi pekerja dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan. Selama hak dasar tidak dipahami secara jelas, hal yang seharusnya wajib akan terus terasa seperti bonus. Jika aturan sudah tertulis lengkap, masihkah pantas menyebut hal-hal berbau standar minimum sebagai bentuk keberuntungan?
Referensi
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja". BPK. Diakses Februari 2026.
"Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja". BPK. Diakses Februari 2026.