Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Bare Minimum dari Perusahaan yang Sering Dianggap sebagai Privilese
ilustrasi gaji (vecteezy.com/Miftachul Huda)
  • Banyak hak dasar pekerja sering keliru dianggap sebagai keistimewaan dari perusahaan.

  • Aturan tentang jam kerja, kompensasi kontrak, lembur, upah minimum, dan slip gaji sudah diatur jelas dalam hukum.

  • Hak-hak tersebut merupakan kewajiban perusahaan, bukan bentuk kebaikan atau bonus.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjelang hari raya, obrolan soal tunjangan hari raya (THR) selalu ramai, seolah itu hadiah spesial dari kantor. Padahal, statusnya jelas hak pekerja. Selain itu, banyak orang masih menganggap sejumlah fasilitas dasar, seperti BPJS, sebagai bentuk kebaikan hati perusahaan, bukan kewajiban yang diatur hukum.

Akibatnya, standar minimum kerap dipersepsikan sebagai privilese, lalu dirayakan berlebihan di media sosial. Padahal, kalau dirunut aturan resminya, ada banyak hal yang seharusnya diterima tanpa perlu merasa berutang budi pada perusahaan. Berikut beberapa bare minimum dari perusahaan yang pekerja wajib pahami.

1. Perusahaan menetapkan jam kerja maksimal 40 jam per minggu

ilustrasi jam kerja (vecteezy.com/Titiwoot Weerawong)

Aturan jam kerja di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas sejak lama. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 77 menetapkan batas maksimal 40 jam kerja dalam 1 minggu. Skemanya hanya dua, yaitu 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dengan penyesuaian hari terakhir menjadi sekitar 5 jam. Tujuan aturan ini sederhana: menjaga tenaga kerja tetap produktif tanpa mengorbankan waktu istirahat.

Masalahnya, banyak pekerja terbiasa pulang jauh lebih malam tanpa menyadari bahwa durasi tersebut sudah melewati batas normal. Jika jam kerja melampaui ketentuan, kelebihannya wajib dihitung sebagai lembur. Jadi, ketika ada kantor yang menahan karyawan lebih lama tanpa perhitungan tambahan, itu bukan bentuk dedikasi, melainkan pelanggaran aturan kerja. Standar 40 jam ini bukan fasilitas istimewa, melainkan bare minimum yang wajib dipatuhi perusahaan.

2. Perusahaan memberikan kompensasi saat kontrak PKWT berakhir

ilustrasi kontrak (vecteezy.com/Titiwoot Weerawong)

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, istilah resmi untuk pekerja kontrak. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima uang kompensasi ketika kontraknya berakhir. Hak ini berlaku baik kontrak diperpanjang maupun tidak diperpanjang. Besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja dan komponen upah tetap.

Banyak pekerja kontrak tidak mengetahui aturan ini sehingga menganggap selesai kontrak berarti hubungan kerja berakhir tanpa hak tambahan. Bahkan, jika pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, kompensasi tetap harus dibayar sesuai masa kerja yang sudah dijalani. Ketentuan ini dibuat agar pekerja kontrak tetap memiliki perlindungan finansial. Jadi, ketika menerima kompensasi setelah kontrak selesai, itu bukan bonus, melainkan hak yang sudah diatur pemerintah.

3. Perusahaan membayar lembur, upah sakit, dan kerja pada hari libur

ilustrasi sakit (vecteezy.com/nuttawan jayawan)

Kerja melebihi jam normal wajib dibayar sebagai lembur sesuai aturan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Tarifnya memiliki perhitungan jelas, termasuk ketika lembur dilakukan pada hari libur nasional atau hari istirahat mingguan. Untuk jam-jam awal dibayar 2 kali lipat, kemudian meningkat menjadi 3 hingga 4 kali lipat pada jam berikutnya. Ketentuan ini bertujuan menghargai tenaga tambahan yang dikeluarkan pekerja.

Upah juga tetap harus dibayarkan ketika pekerja sakit dengan surat dokter. Banyak orang masih berpikir tidak masuk kerja berarti otomatis kehilangan gaji, padahal hukum ketenagakerjaan justru melindungi kondisi tersebut. Bahkan, jika lembur pada hari libur berlangsung lebih dari 4 jam, perusahaan wajib menyediakan makan dan minum yang harus memenuhi nilai kalori minimal 1,4 ribu kkal agar cukup mengganti energi yang terkuras selama kerja tambahan.

4. Perusahaan membayar upah minimum sesuai ketentuan pemerintah

ilustrasi gaji (pexels.com/Defrino Maasy)

Upah minimum sering disalahartikan sebagai standar penghasilan ideal untuk hidup layak. Padahal, konsep upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) dirancang khusus untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Artinya, angka tersebut memang hanya berfungsi sebagai jaring pengaman paling bawah. Ketika pekerja sudah memiliki tanggungan keluarga, nominal itu memang tidak dirancang untuk menutup semua kebutuhan rumah tangga.

Kesalahpahaman ini membuat sebagian orang menganggap perusahaan sudah baik hanya karena membayar sesuai upah minimum. Padahal, itu merupakan kewajiban paling dasar yang tidak boleh dilanggar. Setelah masa kerja melewati 1 tahun, perusahaan seharusnya menyesuaikan struktur gaji berdasarkan pengalaman dan kinerja. Jadi, menerima upah minimum bukan tanda keberuntungan, melainkan titik awal perlindungan pekerja.

5. Perusahaan memberikan slip gaji sebagai bukti pembayaran

ilustrasi slip gaji (vecteezy.com/nuttawan jayawan)

Slip gaji sering dianggap dokumen tambahan yang hanya diberikan jika diminta. Faktanya, PP No. 36 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memberikan bukti pembayaran upah setiap periode. Dokumen ini memuat perincian lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan, potongan, hingga perhitungan lembur. Tanpa slip, pekerja sulit memastikan apakah pembayaran sudah sesuai ketentuan.

Slip gaji juga memiliki fungsi penting di luar pekerjaan, seperti pengajuan kredit, pelaporan pajak, hingga administrasi keuangan pribadi. Ketika perusahaan tidak memberikannya, transparansi pembayaran menjadi kabur. Padahal, bukti tertulis ini merupakan hak dasar yang seharusnya diberikan otomatis.

Banyak bare minimum dari perusahaan yang masih terlihat seperti privilese karena minimnya literasi pekerja dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan. Selama hak dasar tidak dipahami secara jelas, hal yang seharusnya wajib akan terus terasa seperti bonus. Jika aturan sudah tertulis lengkap, masihkah pantas menyebut hal-hal berbau standar minimum sebagai bentuk keberuntungan?

Referensi
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja". BPK. Diakses Februari 2026.
"Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja". BPK. Diakses Februari 2026.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorYudha ‎