ilustrasi mengecek program pensiun (pexels.com/MART PRODUCTION)
Usia pensiun merupakan usia maksimal bagi seorang karyawan untuk tidak lagi bekerja di perusahaan yang dimaksud. Usia ini ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sebagaimana merujuk pada UU Ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pekerja atau buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau pekerja atau buruh meninggal dunia.
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila karyawan telah memasuki usia pensiun. Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja, diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan dalam pasal 156 ayat 1.