ilustrasi memeriksa dokumen pendaftaran CPNS (freepik.com/drobotdean)
Dalam proses seleksi CPNS, ijazah biasanya merupakan dokumen yang wajib disertakan oleh pelamar sebagai bukti kualifikasi pendidikan. Meskipun demikian, sifat dokumen SKL (Surat Keterangan Lulus) hanya bersifat sementara. SKL diterbitkan sebagai surat keterangan untuk mengantisipasi keterlambatan terbitnya Ijazah dan Transkrip nilai yang membutuhkan waktu relatif lama (+/- 2 minggu). SKL hanya berlaku saat ijazah dan transkrip nilai belum terbit, sehingga saat keduanya terbit maka SKL menjadi tidak berlaku.
Sebaliknya, ijazah adalah dokumen permanen yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sebagai bukti resmi kelulusan yang sah dan tidak bisa digantikan oleh dokumen lain setelah diterbitkan. Ijazah memiliki kekuatan hukum dan merupakan bukti autentik pencapaian akademik. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan resmi, seperti pendaftaran kerja, pengajuan beasiswa, dan proses administratif lainnya yang memerlukan bukti kualifikasi pendidikan.
Ijazah sering disertai dengan transkrip nilai, yang memberikan rincian mengenai mata kuliah dan nilai yang diperoleh selama studi. Hal ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kemampuan akademis pelamar. Oleh karena itu, meskipun SKL dapat digunakan untuk pendaftaran CPNS, pelamar tetap harus menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai sesegera mungkin setelah terbit untuk memenuhi persyaratan administrasi dan melengkapi proses verifikasi dokumen serta pemberkasan akhir saat usul penetapan NIP CPNS.