ilustrasi menghitung besaran THR (pexels.com/Olia Danilevich)
Menjelang Idul Fitri, banyak karyawan yang sudah tidak sabar mendapatkan THR. Pasalnya, besaran THR cukup besar, sehingga bisa dijadikan tambahan uang untuk merayakan lebaran.
Tidak hanya karyawan beragama Islam, THR juga diberikan ke semua karyawan terlepas apa pun agamanya. Sebab, THR adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Apabila tidak memenuhi kewajiban itu, pihak pemberi kerja bisa dikenai sanksi. Aturan pemberian THR tertulis dan terikat hukum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jadi, karyawan yang beragama Hindu, Kristen, Katolik, dan Buddha juga mendapatkan THR. Nah, THR ini bisa diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Namun, umumnya THR diberikan bersamaan di hari raya keagamaan mayoritas para pekerja.