Ilustrasi guru di Indonesia (pexels.com/Roman Odintsov)
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk mendaftar program Guru Penggerak. Program ini dirancang untuk mencetak pendidik yang mampu membawa perubahan positif di lingkungan sekolah dan komunitasnya.
Meskipun pendaftarannya sudah lewat, berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu perhatikan untuk mempersiapkan diri di tahun depan sebelum mendaftar:
1. Guru ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri atau swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, dan SMP.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki nomor registrasi kepala sekolah (NRKS), bersatu definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri atau swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, dan SMP.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
7. Tidak sedang mengikuti proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak, atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak.
8. Tidak sedang proses seleksi atau bertugas sebagai aktor lain dalam PGP atau program prioritas lainnya, termasuk asesor BAN.
9. Mendapatkan rekomendasi mengikuti PGP dari kepala sekolah yang ditembuskan kepada kepala dinas yang menangani bidang pendidikan.
10. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan.
11. Tetap aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar.
12. Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.