ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
Tanpa kita sadari, pelecehan dan kekerasan seksual itu bisa terjadi di mana saja dan pada siapa saja. Semua orang rentan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk itu, setiap karyawan diharapkan paham apa saja bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.
Hal ini juga menjadi sarana edukasi untuk karyawan agar nantinya mereka lebih paham terhadap kondisi yang bisa saja terjadi. Merujuk pada ILO (International Labor Organization) dan PERMEN (Peraturan Menteri) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, ada beberapa bentuk pelecahan dan kekerasan seksual yang perlu kamu tahu.
Pelecehan seksual bisa melalui fisik, verbal, bahasa tubuh atau isyarat. Ada pula yang berbentuk tertulis atau gambar yang menampilkan bahan pornografi. Selain itu juga ada pelecehan secara psikologis atau emosional berupa ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, serta penghinaan yang bersifat seksual.
Ada pun bentuk kekerasaan seksual seperti menyampaikan ujaran yang bersifat diskriminatif, memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban, dan lain-lain. Mengirim, merekam, atau mengunggahkan video atau foto yang bernuansa seksual juga termasuk kekerasan.