Ilustrasi Persyaratan pendaftaran Bintara (tniad.mil.id/Prajurit Bintara TNI AD)
Selain syarat umum pada pendaftaran Bintara TNI AD, ada beberapa persyaratan tambahan bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri. Berikut persyaratan tambahannya:
Harus ada surat persetujuan orangtua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orangtua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun, dan di mana pun
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan diproses Disdukcapil.
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan
Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif
Syarat prestasi
Diperbolehkan bagi calon Bintara PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2, dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.