ilustrasi ATM (Unsplash.com/Eduardo Soares)
Pembayaran digital sebenarnya sudah mulai marak sejak diberlakukannya pembayaran tol menggunakan kartu elektronik, di mana pada 2017 diwajibkan secara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk membayar tol, kartu elektronik juga dapat digunakan untuk membayar parkir, kereta, transjakarta, MRT, bahkan dapat digunakan untuk bertransaksi jual beli. Semenjak itu, bank-bank di Indonesia berlomba-lomba mengeluarkan kartu elektroniknya masing-masing. Bahkan, naik angkot pun saat ini juga menggunakan kartu elektronik.
Selain kartu elektronik, seiring berjalannya waktu, banyak sekali muncul dompet digital di Indonesia, di mana dapat digunakan untuk pembayaran offline maupun online, hingga luar negeri. Pembayaran luar negeri yang awalnya hanya menggunakan kartu kredit, kini dapat dilakukan menggunakan dompet digital. Bank-bank di Indonesia pun juga terintegrasi dengan dompet digital, demikian dompet digital dapat diisi melalui bank.
Terlebih, adanya pandemi COVID-19 membuat banyak orang terbiasa melakukan pembayaran secara digital untuk memutus penyebarannya. Seperti diketahui, model pembayaran digital seperti ini mengandung banyak sekali keuntungan dan manfaat bagi pengguna maupun negara, seperti terjaminnya keamanan dalam bertransaksi, mudah digunakan, dan prosesnya cepat.