Ilustrasi keuangan (unsplash.com/Photo by naufal jajuli)
Lebih lanjut Raihan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan THR keagamaan adalah pendapat non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Adapun yang dimaksud dengan hari raya keagamaan di sini yaitu:
Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam;
Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan;
Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu;
Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha; dan
Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.
Lalu, siapa yang berhak mendapat THR? Merujuk pada ketentuan Pasal 2 Permenaker 6/2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT dan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Terkait dengan besaran THR, ditetapkan sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja 12 x 1 bulan upah
Perlu diperhatikan, apabila besaran THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pekerja PKWT atau karyawan kontrak tetap berhak untuk mendapat THR, selama kamu mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Memahami perbedaan THR karyawan tetap dan kontrak bisa membantu pekerja mengetahui hak yang seharusnya mereka terima. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, karyawan bisa lebih memahami bagaimana perhitungan THR dilakukan dan kapan hak tersebut harus diberikan oleh perusahaan.