Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perbedaan THR Karyawan Tetap dan Kontrak, Ternyata Segini Besarannya!
Ilustrasi bekerja (unsplash.com/Photo by Maxim Ilyahov)

Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hak yang paling ditunggu oleh para pekerja menjelang hari besar keagamaan. Selain membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan, THR juga menjadi bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan atas kontribusi mereka selama bekerja. Namun, tidak semua pekerja memiliki status yang sama dalam perusahaan, sehingga sering muncul pertanyaan mengenai perbedaan THR antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Pada dasarnya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak sama-sama memiliki peluang untuk mendapatkan THR. Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa membedakan, seperti masa kerja, sistem kontrak, serta perhitungan jumlah yang diterima. Berikut perbedaan THR karyawan tetap dan kontrak.

1. Pahami dulu status hukum karyawan kontrak

Ilustrasi bekerja (unsplash.com/Photo by Mushvig Niftaliyev)

Sebelum menjawab pertanyaan perbedaan THR karyawan tetap dan kontrak, kamu perlu tahu dulu tentang status kerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang dikenal dengan istilah karyawan kontrak. Muhammad Raihan Nugraha, S.H. dalam laman Hukum Online menjelaskan, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT ini didasarkan atas:

  • jangka waktu; atau

  • selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Lalu, PKWT hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Dengan begitu, kamu perlu mengetahui beberapa hal berikut:  

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

  • pekerjaan yang bersifat musiman;

  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

2. PKWT tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap

Ilustrasi bekerja (unsplash.com/Photo by Maxim Ilyahov)

Dalam Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dipertegas bahwa PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Lalu apa yang dimaksud pekerjaan yang bersifat tetap? Berikut di antaranya:

  • pekerjaan yang sifatnya terus menerus,

  • tidak terputus-putus,

  • tidak dibatasi waktu,

  • dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Lalu PKWT yang tidak memenuhi ketentuan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan seperti di atas, maka demi hukum dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau dikenal dengan istilah karyawan tetap. Terkait dengan jangka waktunya, PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.

3. Perbedaan hak atas THR bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap

Ilustrasi keuangan (unsplash.com/Photo by naufal jajuli)

Lebih lanjut Raihan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan THR keagamaan adalah pendapat non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Adapun yang dimaksud dengan hari raya keagamaan di sini yaitu:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam;

  • Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan;

  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu;

  • Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha; dan

  • Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.

Lalu, siapa yang berhak mendapat THR? Merujuk pada ketentuan Pasal 2 Permenaker 6/2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT dan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Terkait dengan besaran THR, ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;

  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja 12 x 1 bulan upah

Perlu diperhatikan, apabila besaran THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pekerja PKWT atau karyawan kontrak tetap berhak untuk mendapat THR, selama kamu mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Memahami perbedaan THR karyawan tetap dan kontrak bisa membantu pekerja mengetahui hak yang seharusnya mereka terima. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, karyawan bisa lebih memahami bagaimana perhitungan THR dilakukan dan kapan hak tersebut harus diberikan oleh perusahaan.

Editorial Team