Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditujukan untuk mengisi jabatan fungsional dan pelaksana. PPPK 2024 diperuntukan bagi pelamar prioritas, eks THK-II (Tenaga Honorer), non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah.
Berikut adalah informasi lebih lanjut terkait PPPK 2024. Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah, ya!