ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Selain terkait CPNS 2026, Zudan menyampaikan beberapa kebijakan baru untuk mempermudah karier ASN. Ia akan memperlakukan pencantuman gelar dan gelar profesi dengan syarat harus memiliki ijazah dari kampus terakredit. Selain itu, uji kompetensi juga akan dilakukan lebih sering dan bisa diulang di bagian yang gak lulus saja.
"Yang tidak lulus uji kompetensi hanya mengulang di bagian yang gak lulus. Jadi ada 4 bagian, gak lulus satu. Ulang saja di bagian yang gak lulus. Pengalaman kalau mengulang semua akhirnya pindah-pindah gak lulusnya, jadi gak lulus-lulus," paparnya.
Selain itu, ia juga memperbolehkan kenaikan pangkat staf melewati atasannya. Ini adalah hambatan yang 20 tahun belum terselesaikan.
"Ketika ada pegawai kita golongan 3C, kepala seksinya 3C, maka staf kita ini gak boleh naik. Padahal, kalau punya ijazah S2 kan boleh naik sampai 4A. Nah, apa salahnya staf kita yang pintar bisa (naik pangkat)?" ucap Zudan.
Kebijakan-kebijakan ini merupakan rencana dan masih disusun oleh BKN. Kamu bakal tertarik ikut CPNS lagi, gak, nih?