Magang Nasional Kemnaker (Instagram/kemnaker)
Berdasarkan aturan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, peserta Magang Hub Kemnaker 2025 wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan kualifikasi tertentu. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa peserta yang diterima memiliki kesiapan dan kompetensi dasar yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Berikut beberapa persyaratan yang perlu diketahui:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lulusan Diploma atau Sarjana dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah saat mendaftar.
Tidak ada batas usia resmi, namun umumnya peserta maksimal berusia 27 tahun saat pendaftaran.
Tidak ada standar IPK minimal secara nasional, tetapi perusahaan mitra dapat menetapkan kriteria IPK tertentu dalam seleksi internal.
Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan dokumen pendukung berikut:
KTP sebagai bukti validasi NIK.
Ijazah asli minimal D3, D4, atau S1 (Surat Keterangan Lulus tidak dapat digunakan).
Transkrip nilai terbaru.
Pas foto dengan wajah jelas, latar belakang polos, tanpa masker atau kacamata hitam.
Sertifikat pelatihan dari kursus online atau offline (opsional).
Sertifikasi resmi seperti TOEFL, IELTS, Google Certification, Microsoft Office, dan sejenisnya (opsional).
Bukti pengalaman kerja atau magang (opsional).
Dokumen prestasi seperti sertifikat lomba, piagam penghargaan, atau pencapaian lainnya (opsional).
Itulah penjelasan dari Kemnaker mengenai penggunaan SKL, yang menyatakan bahwasannya fresh graduate harus memiliki ijazah terlebih dahulu sebelum mendaftar. Jadi, sebaiknya menunggu dokumen resmi tersebut agar proses pendaftaran magang di Kemnaker berjalan lancar dan sesuai ketentuan.