Ilustrasi ibadah haji. IDN Times/ istimewa
Meski hukumnya sah dan diperbolehkan, namun ternyata ada beberapa syarat yang harus kamu perhatikan saat akan badal umrah. Menurut NU Online, badal umrah dan haji bisa dilaksanakan, asalkan orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah umrah atau haji. Lalu, orang yang dibadalkan pun memang memiliki uzur, seperti sakit, renta, atau sudah meninggal.
"Rasulullah SAW mendengar seorang sahabat melafalkan talbiyah, 'Labbaika untuk Syabramah.' Ia bertanya, 'Syabramah siapa?' 'saudara atau kerabatku,' kata orang tersebut. 'Kau sudah berhaji?' 'Belum,' jawabnya. 'Kau sendiri harus berhaji terlebih dahulu, kemudian boleh membadalkan," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Lalu, badal umrah pun hanya boleh dilakukan oleh satu orang dalam satu kali perjalanan. Jadi, gak bisa membadalkan beberapa orang sekaligus, kecuali jika dalam beberapa perjalanan. Laki-laki diperbolehkan untuk membadalkan umrah perempuan, begitu juga sebaliknya.