Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan.
Bagi perempuan yang baru melahirkan, jangka waktu tersebut masih dirasa kurang. Terlebih jika itu adalah kelahiran anak pertama. Alhasil, masa-masa bahagia setelah melahirkan harus terpotong dengan waktu kerja.
Menurut Worlds Mother Report tahun 2012, ada korelasi antara masa cuti melahirkan dengan kesehatan bayi. Semakin lama masa cuti, semakin besar pula kesempatan ibu untuk memberikan asi sehingga mengurangi risiko bayi terserang penyakit, obesitas, alergi, hingga sindrom kematian mendadak pada bayi.
Beberapa negara memberikan perhatian atas hal tersebut dengan memberikan masa cuti yang lebih panjang kepada orang tua, khusunya para ibu.