ilustrasi pengibaran bendera merah putih (unsplash.com/Mudif Majnun)
Mengenai Bela Negara telah diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. kemudian pada Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus memaknai bela negara dengan memperingati Hari Bela Negara.
Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan presiden No 28 Tahun 2006, yang menyatakan 19 Desember sebagai peringatan Hari Bela Negara (HBN). Selain itu, untuk mengenang sejarah perjuangan Indonesia, pemerintah Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara tepat di kawasan yang pernah menjadi basis PDRI, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Demikian informasi mengenai Hari Bela Negara yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember. Hari Bela Negara dapat menjadi momentum untuk kita saling memperkuat kesatuan dan persatuan melawan perpecahan.