ilustrasi masjid (pexels.com/ Sumit Kshirsagar)
Seperti yang disebutkan di awal, pada tanggal 3 November setiap tahunnya akan diperingati sebagai Hari Kerohanian. Dilansir situs Diskes Kabupaten Badung, Mangapura, Denpasar, Bali, menerangkan bahwa Hari Kerohanian dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh umat beragama yang ada di Indonesia.
Kerohanian sendiri berasal dari kata Rohani, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti roh, atau hal-hal yang berhubungan dengan Kerohanian/Spiritualitas/Keyakinan. Seperti yang kita tahu bersama, di Indonesia ada 6 agama yang diakui oleh Negara.
Keenamnya agama tersebut yakni, Islam, Katolik, Kristen (Protestan), Hindu, Budha, dan Konghucu (Konfusius). Di mana, keenam agama ini telah ditetapkan oleh Presiden dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965. Jadi, di luar dari 6 agama tersebut, tidak diakui oleh Negara sebagai agama, atau keyakinan yang sah.
Tujuan diperingatinya Hari Kerohanian setiap tanggal 3 November adalah untuk membina kerukunan antar umat beragama. Selain itu, juga mengajarkan dan menanamkan pada diri tiap rakyat Indonesia mengenai toleransi, serta sikap saling menghormati lintas agama.