KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa yang terkategori sebagai anggota keluarga kurang mampu. Dengan mendapatkan bantuan yang kini bernama KIP Kuliah Merdeka itu, mahasiswa bisa mendapat subsidi biaya hidup dan dibebaskan dari pembayaran biaya pendidikan selama masa studi, yakni maksimal delapan semester.
Salah satu jalur seleksi yang memperbolehkan calon mahasiswa mengajukan diri sebagai pelamar KIP-K ialah SBMPTN. Berbeda dengan SNMPTN yang tidak dipungut biaya apa pun, seleksi dengan jalur SBMPTN dikenai biaya pendaftaran sekitar Rp200 ribu karena peserta harus mengikuti ujian tulis berbasis komputer.
Pelamar KIP-K bisa digratiskan dalam mendaftar UTBK-SBMPTN. Namun, sering kali calon mahasiswa melakukan kesalahan pada pendaftaran di jalur ini hingga mereka akhirnya tidak terdata sebagai pelamar KIP-K. Bahkan, tak jarang sebagian dari kesalahan itu mengakibatkan calon mahasiswa tidak lolos saat seleksi KIP-K meski mereka berhasil diterima di kampus dan jurusan yang mereka inginkan.