ilustrasi melati (pixabay.com/Capri23auto)
Berdasarkan Kepres No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, dihasilkan keputusan yang membahas:
1. Ada tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
- Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional;
- Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona dan
- Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka.
2. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai Bunga Nasional dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
- Melati (Jasminum sambac) sebagai puspa bangsa;
- Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai puspa pesona; dan
- Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka;
3. Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat; Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
Itulah informasi mengenai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November! Ini merupakan langkah baik dalam melestarikan flora dan fauna di Indonesia.