ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
Mengutip channel YouTube @PostinusGuloOSC yang membahas tentang katekese berdasarkan hukum gereja Katolik dan dokumen-dokumen gereja oleh Romo Postinus Gulo, OSC, anulasi tidak sama dengan perceraian. Menurut Romo Postinus, ajaran Katolik melarang adanya perceraian karena tidak sesuai dengan sabda Tuhan.
“Dalam injil Matius bab 19 ayat 5 sampai 6, injil Markus bab 10 ayat 7 sampai 9, (menyatakan) Yesus sudah melarang perceraian. Sekali perkawinan dipersatukan oleh Allah di dalam ikatan perkawinan, maka suami dan istri itu hanya kematian yang memisahkan kedua,” jelas Romo Postinus.
“Jadi anulasi atau pembatalan perkawinan, tidak seperti perceraian,” lanjutnya.
Romo Postinus lebih lanjut menjelaskan bahwa anulasi merupakan pembatalan perkawinan yang memang sejak semula pernikahan itu tidak sah. Jadi sebelum terjadinya perkawinan, ada masalah atau halangan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
“Jadi sebelum ada perkawinan itu terjadi, sudah ada masalah atau penyebab yang membuat perkawinan itu tidak sah. Maka terbuka suatu kemungkinan pernikahan dianulasi atau dibatalkan, kalau memang tidak bisa dipulihkan untuk hidup bersama, itu ada Kanonnya, 1675,” terang romo.
Anulasi dalam gereja Katolik bukanlah bentuk perceraian, melainkan pernyataan bahwa suatu pernikahan sejak awal tidak sah secara kanonik. Proses ini dilakukan melalui penyelidikan mendalam dan pertimbangan serius, dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.