Beasiswa LPDP 2023 (instagram.com/lpdp_ri)
Bagi yang ingin berkuliah di Luar Negeri, LPDP memberikan syarat dan ketentuan untuk menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana kontribusi dan pasca studi. LPDP pun mewajibkan penerima beasiswanya untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) secara berturut-turut.
Namun, beasiswa LPDP 2023 juga menerapkan adanya sanksi sebagai berikut:
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.
2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
- Sanksi administratif ringan
- Sanksi administratif sedang
- Sanksi administratif berat
3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:
- Sanksi ringan satu
- Sanksi ringan kedua
- Sanksi ringan tiga
4. Sanksi Administratif Sedang meliputi
- Penundaan pembayaran Dana Studi
- Penyesuaian pembayaran Dana Studi
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
5. Sanksi Administratif Berat meliputi:
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima
- Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang
- Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan