Ilustrasi gratifikasi (pixabay.com/sajinka2)
Sanksi untuk pelaku gratifikasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, yakni ketentuan sanksi bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Akan tetapi, sanksi akan tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Laporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan, wajib menetapkan gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Nah, itulah informasi mengenai gratifikasi yang menjadi dugaan Rafael Alun saat ini. Kamu sudah lebih paham dan tercerahkan, bukan?