ilustrasi ibadah haji dan umrah (pexels.com/hafizhumayunkhan)
Pelaksanaan haji furoda juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 18 Ayat (1) dalam undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa terdapat dua jenis visa haji untuk Indonesia: visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda). Visa haji mujamalah adalah visa undangan yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Calon jemaah yang menerima undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi harus melakukan perjalanan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK yang bertanggung jawab atas pemberangkatan calon jemaah tersebut wajib melaporkan ke Menteri Agama. Jika tidak, PIHK dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penangguhan sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemerintah dapat memantau keberangkatan WNI yang melakukan ibadah haji. Namun, perlu dicatat bahwa pelaksanaan haji furoda tidak terkait dengan atau menjadi tanggung jawab langsung pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang berperan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).