Ilustrasi guru dan murid (unsplash.com/Husniati Salma)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, dijelaskan saat pelaksanaan MPLS diperlukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif. Hal ini demi mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah, dan nyaman bagi peserta didik.
Saat MPLS, siswa baru biasanya akan dikenalkan dengan guru pengajar, pengurus OSIS, serta guru-guru penjaga kantin dan keamanan sekolah. Aktivitas yang dilakukan juga beragam, mulai dari pembelajaran materi sosial, melakukan kegiatan outbound, hingga pertandingan olahraga antarkelas.
Serangkaian kegiatan MPLS ini bertujuan untuk memperkenalkan lingkungan sekolah secara lebih mendalam. Hal ini termasuk mengenai fasilitas, kurikulum, extracurricular activities, maupun aturan-aturan yang berlaku di sekolah.
Selain itu, umumnya kegiatan ini meliputi berbagai macam program. Misalnya seperti presentasi atau welcome speech dari kepala sekolah, perkenalan staf pengajar dan karyawan hingga aktivitas-aktivitas menarik untuk mengenalkan lingkungan sekolah secara interaktif. Siswa juga mengunjungi fasilitas sekolah, eksplorasi lingkungan sekitar, ataukah mencoba menyusun jadwal dan merencanakan aktivitas ekskul.
Melalui kegiatan MPLS, para siswa baru bisa memulai perjalanan pendidikan mereka dengan langkah yang lebih percaya diri. Dengan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah, diharapkan siswa baru akan lebih siap dan termotivasi untuk menghadapi tantangan belajar di lingkungan baru mereka.