Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia memiliki tiga status yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Status-status tersebut adalah adalah PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum), dan PTN- Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian).
Kali ini, IDN Times akan membahas tentang PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Mulai dari pengertian hingga beberapa universitas yang termasuk PTN-BH, yuk simak bersama!