Lanthanotus borneensis, spesies reptil endemik di wilayah Kalimantan (Wikimedia/Chien C. Lee)
Lantas, bagaimana hukum kehalalan biawak dan kadal gurun? Hukum Dlabb sudah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar yang berbunyi,
"Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad sedang makan daging. Kemudian salah seorang istri Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata: ‘Itu daging dlabb’. Mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Makanlah, karena karena daging itu halal’ atau beliau bersabda, ‘Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku." (HR al-Bukhari)
Sebaliknya, dalam Kitab Bulghah At-Thullab, KH Thoifur Ali Wafa menegaskan “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya.” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah At-Thullab)
Jadi, apakah biawak halal dikonsumsi? Nah, jika disimpulkan, biawak termasuk ke dalam daging hewan yang haram dikonsumsi menurut Islam.
Sudah menjawab pertanyaan kamu tentang apakah biawak halal kan? Jangan lupa sharing dengan kerabat atau teman-temanmu, ya!