Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)
Ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Seperti yang kita ketahui bersama, Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam selain Idul Fitri. Ketika Lebaran, para karyawan baik negeri maupun swasta, mereka akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya. Lalu, yang sekarang jadi pertanyaan, apakah Idul Adha dapat THR?

Mengenai hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya kamu bisa menyimak di bawah ini.

1. Hari libur Idul Adha 2024

ilustrasi kalender (unsplash.com/Estée Janssens)

Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, diketahui bahwa libur Idul Adha jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024. Kemudian cuti bersama Idul Adha pada Selasa, 18 Juni 2024.

Dengan begitu jika ditambahkan dengan hari Sabtu dan Minggu, maka kamu akan memiliki long weekend selama empat hari. Tentu ini menjadi waktu yang baik untuk kamu manfaatkan liburan atau sekadar istirahat di rumah merayakan Idul Adha.

2. Peraturan mengenai THR

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Mengutip buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung oleh Edytus Adisu (2008), Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Sementara dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sudah diatur terkait THR bagi hari raya masing-masing agama. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • THR Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam
  • THR Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  • THR Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu
  • THR Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha, dan
  • THR Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.

3. Lalu, apakah Idul Adha dapat THR?

Ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Jika melihat aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di atas, diketahui bahwa para pekerja atau buruh tidak menerima THR di hari raya Idul Adha. Pasalnya, THR sudah diterima saat Idul Fitri bagi umat Islam.

Sedangkan, bagi yang beragama lain diterima di hari besarnya masing-masing. Namun, hal ini juga bisa bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Pasalnya, ada perusahaan yang memberikan THR Idul Fitri untuk semua karyawan termasuk non muslim. Tapi ada yang juga yang diberikan kepada karyawan di hari raya keagamaannya masing-masing.

Jadi, apakah Idul Adha dapat THR? Jawabannya adalah tidak. Dari sini sudah jelas ‘kan? Semoga artikel ini bisa menambah informasi baru untukmu, ya.

Editorial Team