Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rochmat Solehudin saat menjadi pembicara di kelas foto dan video. (IDN Times/bt/Rochmat)
Manfaat dari KIP Kuliah Merdeka 2024 adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP harus terakreditasi resmi dan tercatat oleh akreditasi nasional perguruan tinggi.
Mahasiswa penerima KIP akan mendapatkan bantuan biaya hidup berdasarkan klaster wilayah. Pembagian ini dikelompokkan mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1 juta, Rp1,2 jutaan, dan Rp1,4 jutaan.
Biaya pendidikan setiap semesternya diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa yang tidak menerima KIP Kuliah. Biaya ini juga mengacu pada akreditasi dari program studi yang dituju, rinciannya sebagai berikut:
- Program studi akreditasi unggul atau A atau internasional: maksimal Rp8 jutaan dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12 jutaan
- Program studi akreditasi Baik Sekali atau B: maksimal Rp4 jutaan
- Program studi akreditasi Baik atau C: maksimal Rp2,4 jutaan