Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapa saja. Menurut UU No 23 tahun 2004 pasal 1 tentang PKDRT, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap pasangan yang berakibat timbul kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Seperti dijelaskan oleh undang-undang kasus KDRT bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan memar dan luka pada korbannya. Namun juga perasaan tertekan, stress, depresi, dan sebagainya. Tak hanya kekerasan fisik saja, berikut ini beberapa bentuk KDRT yang harus kamu kenali sebagai bahan edukasi!