Novel Muhammad Alaydrus menjelaskan hukum baca Al-Qur'an tanpa wudu melalui kanal YouTube pribadinya (youtube.com/Novel Muhammad Alaydrus)
Untuk memperjelas pemahaman mengenai hukum membaca Al-Qur'an digital tanpa wudu, berikut adalah empat pendapat dari para pendakwah yang membahas masalah ini. Pertama adalah pendapat dari Habib Novel Alaydrus. Dikutip kanal YouTube Novel Muhammad Alaydrus, beliau mengatakan bahwa yang dilarang adalah memegang mushaf tanpa wudu.
"Kalau kita pegang mushaf maka kita wajib dalam keadaan bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil. Artinya, kita harus punya wudu. Namun, jika seseorang membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, maka wudu tidak diwajibkan, tetapi tetap disunnahkan." jelasnya dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 5 Juli 2017.
"Seandainya seorang yang hafal Al-Qur'an membaca ayat-ayat tersebut tanpa wudu, ia tetap mendapat pahala dari Allah SWT. Hanya saja, pahalanya lebih sedikit dibandingkan jika membacanya dengan wudu. Akan tetapi, kalau kita menyentuh mushaf, maka kita wajib dalam keadaan berwudu," tegas Habib Novel.
Pendapat kedua datang dari Ustaz Abdul Somad (UAS). Ustaz Abdul Somad memulai penyampaiannya dengan mengutip Surah Al-Waqiah ayat 79 yang berbunyi, "Lâ yamassuhû illal-muthahharûn". Artinya, "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan."
"Adapun orang yang membaca Al-Qur’an (di HP), maka tidak disyariatkan berwudhu, karena tidak dzahir, tidak tampak, dia bisa hilang. Maka, tidak berwudhu pun boleh, tetapi afdhal berwudhu supaya turun rahmat Allah SWT," jelasnya.
Dalam kanal YouTube Belajar Muslim, beliau juga menjelaskan bahwa HP bukan mushaf karena teks Al-Qur’an hanya muncul saat aplikasi dibuka. Oleh karena itu, tidak ada larangan membawa HP ke tempat-tempat yang dianggap kurang suci, seperti toilet, selama layar tidak menampilkan ayat-ayat Al-Qur'an.
Pendapat ketiga dijabarkan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah. Dalam sebuah potongan kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Moch Hafi Maulana Studio, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama, seseorang wajib berwudu jika ingin menyentuh mushaf. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk Al-Qur’an digital.
"Bagaimana membaca Al-Qur'an lewat HP, lewat tablet, apakah juga harus berwudu? Enggak. Karena itu bukan Al-Qur'an. Yang kita sentuh adalah HP. Sebagaimana kalau kita menyentuh tafsir Al-Qur'an, itu tidak sama dengan menyentuh mushaf. Jadi, tidak harus berwudu. Boleh membaca Al-Qur'an tanpa wudu dengan HP kita," jelasnya.
Pendapat keempat dari Ustaz Adi Hidayat. Dalam kanal YouTube kanal Hikmah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa HP tidak bisa disamakan dengan mushaf fisik.
"Kalau mushaf dibawa ke tempat yang kotor, misalnya toilet, maka tidak diperbolehkan. Harus disimpan di luar. Tapi kalau HP berbeda, karena begitu aplikasi ditutup, teks Al-Qur’an tidak ada," terangnya.
"Makanya gapapa bawa HP di kamar mandi, sah-sah saja. Jadi memegang mushaf dianjurkan berwudu, tidak berwudu pun boleh namun baiknya dianjurkan berwudu. Kalau hukum bacaan Al-Qur'an via Android itu sah-sah saja" tambah Ustaz Adi Hidayat.
Dari keempat pendapat ini, para pendakwah sepakat bahwa membaca Al-Qur'an digital di HP tanpa wudu diperbolehkan karena HP bukanlah mushaf fisik yang terkena aturan wajib berwudu. Namun, mereka juga menekankan bahwa berwudu tetap lebih utama karena dapat mendatangkan keberkahan, menambah pahala, dan sebagai bentuk penghormatan terhadap Kalamullah.