Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bolehkah Perusahaan Menahan THR Karyawan yang Resign?
Ilustrasi keuangan (pexels.com/Photo by www.kaboompics.com)

Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh karyawan. Namun, persoalan sering muncul ketika ada pekerja yang mengundurkan diri atau resign sebelum momen tersebut tiba. Tidak sedikit yang bertanya-tanya, bolehkah perusahaan menahan THR karyawan yang resign?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Untuk memahami jawabannya, perlu melihat aturan yang berlaku serta bagaimana ketentuan hukum mengaturnya.

1. Apa itu THR dan dasar hukumnya?

ilustrasi THR cepat habis (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Sebelum menjawab pertanyaan bolehkah perusahaan menahan THR karyawan yang resign, ada baiknya kamu memahami dulu apa itu THR. Jadi, Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Menurut Donny P. Manullang, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron melalui laman Hukum Online, menjelaskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) PP Pengupahan dan Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dan diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

2. Apakah karyawan yang resign tetap mendapatkan THR?

ilustrasi karyawan dan mentor di tempat kerja (unsplash.com/Mushvig Niftaliyev)

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dalam laman Hukum Online, menjelaskan bahwa fenomena karyawan resign sebelum Lebaran memang sering terjadi setiap tahunnya. Perlu diketahui juga salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.

  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dari situ Aurelia menjelaskan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 yang berbunyi; pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak atas THR Keagamaan. Namun hal ini berbeda dengan karyawan kontrak.

Bagi karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang resign sebelum hari raya keagamaan, mereka tidak berhak mendapatkan THR. Jadi karyawan tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum Lebaran, mereka tetap berhak mendapat THR. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi karyawan kontrak atau PKWT yang berakhir hubungan kerjanya sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR.

3. Bolehkah perusahaan menahan THR karyawan yang resign?

Ilustrasi keuangan (pexels.com/Photo by www.kaboompics.com)

Menjawab pertanyaan ini, Donny P. Manullang menjelaskan mengenai aturan One Month Notice. Jadi pekerja yang akan resign harus memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri seperti yang sudah dijelaskan dalam poin satu. Jadi, jika ada perusahaan menunda memberikan THR dengan alasan pekerja/buruh tidak memberitahukan pengunduran dirinya secara tertulis tiga bulan sebelum tanggal pengunduran dirinya kepada perusahaan, menurut Donny hal ini bukan alasan yang sah dan dibenarkan oleh undang-undang.

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban bagi perusahaan meskipun hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan telah berakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 7 Permenaker 6/2016 yang berbunyi sebagai berikut.

  • Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

  • THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pemutusan hubungan kerja atau PHK sendiri, dapat terjadi karena pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 huruf i PP 35/2021. Dengan demikian, terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang resign 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR.

Jadi, bolehkah perusahaan menahan THR karyawan yang resign, sebenarnya boleh atau tidaknya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kebijakan sepihak. Ada aturan ketenagakerjaan yang menjadi dasar dan harus dipatuhi oleh perusahaan maupun pekerja.

Editorial Team