Ilustrasi keuangan (pexels.com/Photo by www.kaboompics.com)
Menjawab pertanyaan ini, Donny P. Manullang menjelaskan mengenai aturan One Month Notice. Jadi pekerja yang akan resign harus memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri seperti yang sudah dijelaskan dalam poin satu. Jadi, jika ada perusahaan menunda memberikan THR dengan alasan pekerja/buruh tidak memberitahukan pengunduran dirinya secara tertulis tiga bulan sebelum tanggal pengunduran dirinya kepada perusahaan, menurut Donny hal ini bukan alasan yang sah dan dibenarkan oleh undang-undang.
Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban bagi perusahaan meskipun hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan telah berakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 7 Permenaker 6/2016 yang berbunyi sebagai berikut.
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK sendiri, dapat terjadi karena pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 huruf i PP 35/2021. Dengan demikian, terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang resign 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR.
Jadi, bolehkah perusahaan menahan THR karyawan yang resign, sebenarnya boleh atau tidaknya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kebijakan sepihak. Ada aturan ketenagakerjaan yang menjadi dasar dan harus dipatuhi oleh perusahaan maupun pekerja.