Apa itu bukan penduduk? Ialah mereka yang sedang tidak berada di domisili wilayah hukum secara nonresident. Hal itu dapat berlaku oleh semua orang yang datang ke sebuah wilayah baik dari WNA ataupun WNI.
Namun mereka itu tidak menetap di sebuah tempat tersebut atau hanya tinggal beberapa waktu saja untuk mengurus atau melakukan sebuah kepentingan. Sehingga pendatang itu tidak dapat dikatakan sebagai penduduk dari daerah tersebut, meskipun sedang tinggal di sana.
