ilustrasi Q.S Al-Baqarah 102 (pexels.com/@mloky96)
Menurut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, hukum memakai susuk dalam Islam bukan hanya haram, tetapi juga perilaku kufur. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 102 yang berbunyi:
Wattaba'u ma tatlusy-syayatinu 'ala mulki sulaiman, wa ma kafara sulaimanu wa lakinnasy-syayatina kafaru yu'allimunan-nasas-sihra wa ma unzila 'alal-malakaini bibabila haruta wa marut, wa ma yu'allimani min ahadin hatta yaqula innama nahnu fitnatun fa la takfur, fa yata'allamuna min-huma ma yufarriquna bihi bainal-mar'i wa zaujih, wa mahum bidarrina bihi min ahadin illa bi iznillla, wa yata'allamuna ma yadurruhum wa la yanfa'uhum, wa laqad 'alima lamanisytarahu ma lahu fil-akhirati min khalaq, wa labi'sa ma syarau bihi anfusahum, lau kanu ya'lamun
Artinya: "Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).
Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir".
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah.
Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui."