Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cara menggugat cerai suami (unsplash.com/Unsplash+)

Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, jauh dari masalah dan selalu saling mencintai. Namun demikian, terkadang ada saja masalah yang datang sebagai ujian.

Ada berbagai bentuk persoalan dalam rumah tangga. Mulai dari faktor ekonomi, belum juga dikaruniai momongan, tidak akur dengan mertua, hingga perselingkuhan.

Banyak pasangan yang berhasil melalui kerikil dan batu sandungan tersebut, sehingga tetap mampu mempertahankan rumah tangganya. Tapi, tak sedikit pula yang memilih jalan perpisahan atau bercerai. 

Peraturan tentang pernikahan, termasuk di dalamnya adalah perceraian, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa salah satu sebab putusnya perkawinan adalah perceraian.

Perceraian hanya dapat digelar di depan meja pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam proses mediasi. Nah, berikut ini cara menggugat cerai suami.

1. Sejumlah alasan menggugat cerai yang disetujui undang-undang

Cara menggugat cerai suami (unsplash.com/Unsplash+)

Berkaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan seperti di antaranya :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selain karena alasan-alasan di atas, gugatan perceraian tidak akan dikabulkan oleh pengadilan.

2. Tata cara istri menggugat suami

Editorial Team

Tonton lebih seru di