Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, jauh dari masalah dan selalu saling mencintai. Namun demikian, terkadang ada saja masalah yang datang sebagai ujian.
Ada berbagai bentuk persoalan dalam rumah tangga. Mulai dari faktor ekonomi, belum juga dikaruniai momongan, tidak akur dengan mertua, hingga perselingkuhan.
Banyak pasangan yang berhasil melalui kerikil dan batu sandungan tersebut, sehingga tetap mampu mempertahankan rumah tangganya. Tapi, tak sedikit pula yang memilih jalan perpisahan atau bercerai.
Peraturan tentang pernikahan, termasuk di dalamnya adalah perceraian, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa salah satu sebab putusnya perkawinan adalah perceraian.
Perceraian hanya dapat digelar di depan meja pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam proses mediasi. Nah, berikut ini cara menggugat cerai suami.