Negara Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan kepribadian bangsa dalam sila keempat yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Sila tersebut diintegrasikan dengan sila lainnya, mulai dari sila pertama, kedua, ketiga, serta kelima. Semua berkaitan untuk membentuk demokrasi.
Pertama kali dikenalkan dalam MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968, pedoman ini berisi tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak. Untuk mengenalnya lebih lanjut, simak penjelasan lengkap dan ciri-ciri demokrasi pancasila berikut ini.