Ilustrasi bersama teman kantor (pexels.com/Thirdman)
PEMERINTAH KOTA [NAMA KOTA]
DINAS [NAMA DINAS/INSTANSI]
Jalan [Alamat Lengkap], Telp: [Nomor Telepon], Kode Pos: [Kode Pos]
PENGUMUMAN
Nomor: [Nomor surat / 2026]
TENTANG: HARI LIBUR NASIONAL DALAM RANGKA HARI RAYA IMLEK 2577 KONGZILI
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pelayanan pada Kantor [Nama Instansi] DILIBURKAN pada hari Selasa, 17 Februari 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di lingkungan [Nama Instansi].
Pelayanan publik akan kembali beroperasi secara normal pada hari Rabu, 18 Februari 2026.
Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (seperti Puskesmas/Rumah Sakit/Satpol PP), agar mengatur jadwal piket operasional demi menjaga kekosongan pelayanan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: [Nama Kota] Pada tanggal: 13 Februari 2026
Kepala [Nama Instansi],
(Tanda Tangan & Cap Basah)