ilustrasi keluarga (pexels.com/Kindel Media)
Adopsi anak yang sudah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan kepala keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orangtua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orangtua. Berikut persyaratannya dikutip dari Dinas Sosial Kabupaten Pidie.
PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPTION)
Calon orangtua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. tidak merupakan pasangan sejenis;
7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak;
10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial
Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA antara lain:
1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial
2. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan COTA
3. Fotocopy Kartu Identitas penduduk /KTP
4. Fotocopy KartuKeluarga COTA
5. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
6. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
7. Fotocopy akta kelahiran COTA
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Surat keterangan pengahasilan dari tempat bekerja/slip gaji COTA
10. Akta kelahiran anak/ surat keterangan Calon Anak angkat (Jikaada)
11. Surat Keterangan mampu secara ekonomi dari kepala Desa COTA
12. Surat Pernyataan COTA
13. Surat pernyataan keaslian dokumen
14. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
17. Surat pernyataan COTA BAHWA cota tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan member kuasa kepada wali hakim
18. Surat pernyataan COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
19. Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
20. Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
21. Pasfoto COTA ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar merah)
22. Foto seluruh tubuh calon anak angka tukuran postcard
23. Surat berita/ penyerahan dan kuasadari orangtua kandung kepada Calon Orangtua angkat di kertas bermaterai cukup
Perlu diketahui juga, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orangtua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orangtua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.