ilustrasi hukum cambuk (dok. antarafoto)
Saking seriusnya perbuatan zina, Rasulullah pernah berkata, orang yang telah melakukan zina setelah menikah maka harus dirajam atau dicambuk. Sabda Rasulullah SAW tersebut termaktub dalab hadis Imam Daud yang berbunyi,
Dari Aisyah radliallahuanha ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh," (HR. Abu Daud: 4353).
Tentu saja hukuman tersebut tidak dilaksanakan secara sembarangan. Menurut Al-Qur'an, sebelum menyatakan orang tersebut telah berzina, harus mendatangkan saksi berjumlah empat orang laki-laki baligh yang siap disumpah atas nama Allah SWT.
Wallażīna yarmụna azwājahum wa lam yakul lahum syuhadā`u illā anfusuhum fa syahādatu aḥadihim arba'u syahādātim billāhi innahụ laminaṣ-ṣādiqīn
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar," (QS. An-Nur: 6).
Itu dia 10 hadis dan ayat Al-Qur'an tentang zina lengkap dengan arti dan penjelasannya. Yuk, ingatkan orang-orang terdekatmu betapa bahayanya dosa zina!