Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pexels/Pixabay

Jika selama ini kamu sering mendengar plagiarisme, mungkin yang ada di pikiranmu adalah mencuri karya orang lain untuk diakui sendiri. Namun tahukah kamu bahwa selain itu, ada tindakan plagiasi dengan cara mengambil karya sendiri, yaitu self-plagiarism. Terdengar aneh, selain itu memangnya bisa menggunakan karya sendiri termasuk sebuah kecurangan?

Namun tunggu dulu, beberapa sumber menyebutkan jika self-plagiarism merupakan tindakan memakai kembali karya sendiri secara indentik maupun mendekati identik tanpa memberi tahu atau merujuk karya aslinya. Hal tersebut bisa mengakibatkan terdapat dua sumber yang terduplikasi sama.

Tindakan ini sering terjadi pada sebuah penelitian akademis yang menggunakan penelitian sebelumnya tanpa memberikan sitasi agar tercipta sebuah hasil yang baru. Nah, apakah bisa self-plagiarism dikenai hukuman atau melanggar kode etik, padahal tulisan tersebut hasil karya sendiri? Berikut ini penjelasannya.

1.Self-plagiarism masih menuai pro dan kontra

ilustrasi plagiasi (Pexels/Min An)

Ternyata self-plagiarism merupakan tindakan yang masih menuai pro dan kontra. Beberapa ahli saling berbeda pendapat untuk menilai istilah self-plagiarism merupakan sebuah kecurangan.

Beberapa ahli mengatakan bahwa menggunakan hasil penelitian sendiri tanpa memberikan sitasi tetap merupakan sebuah tindakan yang melanggar kode etik karena telah menipu pembaca dengan memberikan karya lama yang seolah-olah menjadi baru dan original.

Sedangkan kubu lain berdalih bahwa perilaku tersebut tidak merugikan pihak lain atau telah mengambil milik pihak lain, sehingga tidak bisa disebut plagiarisme. Karena kontroversi tersebut beberapa peneliti menggunakan pedoman yang berbeda terkait permasalahan ini.

2. Bisa dianggap ilegal jika sudah beralih hak cipta milik pihak lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di