34. Criminal Law (Hukum Pidana)
Criminal law adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, termasuk perbuatan yang dianggap melawan hukum dan ancaman hukuman bagi pelakunya. Ini adalah dasar dari semua perkara pidana.
35. Trial Court (Sidang Pengadilan)
Trial court adalah pengadilan di mana kasus pidana atau perdata disidangkan. Di sini, hakim mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan berdasarkan bukti yang ada.
36. Attorney; Solicitor; Prosecutor (Jaksa)
Istilah Attorney, Solicitor, dan Prosecutor sering digunakan untuk merujuk pada jaksa. Jaksa bertanggung jawab untuk mengajukan kasus pidana terhadap terdakwa dan membuktikan kesalahannya di pengadilan.
37. Attorney General (Jaksa Agung)
Attorney general adalah pejabat tinggi negara yang bertugas sebagai jaksa tertinggi di suatu negara. Di Indonesia, Jaksa Agung memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana.
38. Public Prosecutor (Jaksa Penuntut Umum)
Public prosecutor adalah terjemahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bertugas menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
39. Whistleblower (Pelapor Tindak Pidana/Perdata)
Whistleblower adalah orang yang melaporkan adanya tindakan pidana atau perdata yang melanggar hukum, biasanya dari dalam institusi atau perusahaan tempat mereka bekerja.
40. Shifting Burden of Proof (Pembuktian Terbalik)
Shifting burden of proof adalah konsep hukum di mana beban pembuktian dialihkan kepada terdakwa, misalnya dalam kasus korupsi di mana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaannya tidak diperoleh secara ilegal.
41. Investigation & Interrogation Report (BAP)
BAP atau Berita Acara Pemeriksaan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Investigation & Interrogation Report. Ini adalah laporan hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan oleh polisi terhadap tersangka.
42. Minutes (Berita Acara)
Minutes merujuk pada berita acara, yaitu catatan resmi dari segala kegiatan atau tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyelidikan atau sidang.
43. Criminal Code (KUHP)
Criminal code adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar dari semua hukum pidana di Indonesia.
44. Criminal Code Procedures (KUHAP)
Criminal code procedures adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur prosedur peradilan pidana, termasuk hak-hak tersangka selama proses peradilan.
45. Presumption of innocence (Praduga Tak Bersalah)
Presumption of Innocence adalah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Ini adalah hak dasar setiap individu yang diadili.
46. Minor Offences (Tindak Pidana Ringan)
Minor offences adalah tindak pidana ringan yang biasanya mendapatkan hukuman yang lebih ringan, seperti denda atau kurungan singkat.
47. Death Sentence / Death Penalty (Hukuman Mati)
Death sentence atau death penalty adalah hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah dalam kasus berat, seperti pembunuhan atau terorisme.
48. Pretrial (Praperadilan)
Pretrial adalah proses praperadilan di mana hakim mengevaluasi legalitas penangkapan atau penahanan sebelum kasus utama disidangkan.
49. Retroactive (Berlaku Surut)
Retroactive berarti berlaku surut, yang artinya hukum atau aturan tertentu dapat diberlakukan terhadap peristiwa yang terjadi sebelum hukum tersebut diundangkan.
50. Fine/Forfeit (Denda)
Fine atau Forfeit adalah hukuman berupa denda, yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana sebagai bagian dari hukuman.
51. Indictment (Dakwaan)
Indictment adalah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, berisi tuduhan-tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan.
52. Extradition (Ekstradisi)
Extradition adalah proses hukum di mana seorang tersangka atau terpidana dikirim kembali ke negara asalnya untuk diadili atau menjalani hukuman.
53. Evidence (Bukti)
Evidence adalah bukti-bukti yang diajukan di pengadilan untuk mendukung atau membantah suatu dakwaan.
54. Felony (Kejahatan Besar)
Felony adalah istilah untuk kejahatan besar, seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau penggelapan dalam skala besar.
55. Violence (Kekerasan)
Violence merujuk pada kekerasan fisik atau mental yang dilakukan terhadap seseorang. Kekerasan merupakan satu unsur penting dalam tindak pidana seperti penganiayaan atau pemerasan.
56. Negligence (Kelalaian)
Negligence adalah kelalaian yang menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain. Dalam hukum pidana, kelalaian bisa dianggap sebagai tindak pidana jika menyebabkan kerugian besar.
57. Victim (Korban)
Victim adalah korban dari suatu tindak pidana. Di pengadilan, korban memiliki hak untuk memberikan kesaksian dan menerima ganti rugi.
58. Arrest (Menangkap)
Arrest berarti menangkap, yaitu tindakan polisi dalam menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
59. Interrogate (Interogasi)
Interrogate adalah proses di mana penyidik menanyai tersangka atau saksi untuk mendapatkan informasi terkait kasus pidana.
60. Seal (Menyegel)
Seal adalah tindakan menyegel tempat kejadian perkara (TKP) atau barang bukti agar tidak diubah atau dihilangkan selama proses penyelidikan berlangsung.
61. Mens Rea (Niat Kejahatan)
Mens rea adalah istilah Latin yang berarti niat jahat atau niat untuk melakukan kejahatan. Ini adalah elemen penting dalam menentukan kesalahan seseorang.
62. Law Enforcement (Penegakan Hukum)
Law enforcement berarti penegakan hukum, yang meliputi segala upaya yang dilakukan oleh polisi, jaksa, dan pengadilan untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
63. Forgery (Pemalsuan)
Forgery adalah tindakan pemalsuan, baik itu tanda tangan, dokumen, atau barang berharga lainnya, yang dilakukan dengan maksud untuk menipu.
64. Murder (Pembunuhan)
Murder adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, dan merupakan tindak pidana yang paling serius.
65. Murderer (Pembunuh)
Murderer adalah orang yang melakukan pembunuhan. Pelaku ini akan diadili dengan ancaman hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.
66. Criminal (Kriminal)
Criminal merujuk pada seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan. Ini adalah istilah umum untuk pelaku tindak pidana.
67. Prosecution (Penuntutan)
Prosecution adalah proses penuntutan yang dilakukan oleh jaksa terhadap terdakwa dalam kasus pidana.
68. Foreclosure (Penyitaan)
Foreclosure adalah proses penyitaan barang-barang milik terdakwa yang digunakan sebagai barang bukti atau untuk membayar denda.
69. Detention (Pidana Kurungan)
Detention adalah pidana kurungan, yaitu hukuman berupa penahanan selama jangka waktu tertentu sebagai bagian dari hukuman pidana.
70. Imprisonment (Pidana Penjara)
Imprisonment adalah pidana penjara, yaitu hukuman yang mengharuskan terdakwa menjalani masa hukuman di penjara.
71. Innocent (Tidak Bersalah)
Innocent berarti tidak bersalah. Setiap terdakwa berhak dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
72. Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Legal opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ahli hukum atau pengacara dalam suatu perkara hukum.
73. White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan kerah putih atau white collar crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu dalam kapasitas profesional, seperti korupsi atau penggelapan.
74. Crime Scene (Tempat Kejadian Perkara)
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam istilah hukum adalah lokasi atau tempat di mana suatu tindak pidana atau kejahatan terjadi.