KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2025 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Program ini ditujukan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Berikut adalah syarat lengkapnya:
1. Kriteria penerima KIP Kuliah
Pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi kriteria berikut:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Telah diterima di perguruan tinggi (PTN atau PTS) yang terakreditasi melalui jalur seleksi seperti SNBP, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi politeknik negeri.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
2. Bukti keterbatasan ekonomi
Calon penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Masuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, pendaftar masih bisa mendaftar dengan syarat tambahan berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan.
3. Dokumen yang dibutuhkan
Saat mendaftar, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pastikan semua data sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar pendaftaran dapat diproses dengan lancar.