ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com/Michal Jarmoluk)
Dikutip laman Pemerintah Kabupaten Karangasem Bali, dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali, pada tanggal 29 Januari 2020. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No. 929/03-I/HK/2022, dengan tujuan mengenang pengundangan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Dengan itu, sampai sekarang kita akan memperingati Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari. Minuman tradisional ini telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Minuman fermentasi ini juga mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Peringatan Hari Arak Bali menjadi momen kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan arak Bali. Di sisi lain, peringatan ini menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya berupa warisan leluhur arak tradisional, juga sebagai upaya untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang berprofesi sebagai petani dan pengerajin Arak Bali.