IDN Times/Febriyanti Revitasari
Melihat data World Bank mengenai tunjangan guru di Indonesia tahun 2017, kualitas pendidikan dan tenaga pendidik di Indonesia diyakini rendah, terutama sebelum era reformasi. Sudah menjadi prioritas bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak awal tahun 1980-an.
Berbagai strategi dan kebijakan dibuat untuk mewujudkan sistem pendidikan yang baik bagi anak bangsa. Misalnya menerapkan kebijakan tunjangan guru.
Adanya kebijakan tunjangan guru ini, dilatarbelakangi oleh identifikasi rendahnya kualitas tenaga pendidik dan motivasi mengajar. Hal ini berdampak pada kualitas pendidikan di berbagai jenjang sekolah. Undang-Undang Guru tahun 2005 menyatakan, kalau guru yang memenuhi kriteria (menjadi guru pegawai negeri sipil dan menyelesaikan pendidikan sarjana atau memiliki posisi tinggi di pegawai negeri) dan memenuhi syarat sertifikasi, menerima "Tunjangan Profesi" dengan kisaran 100 persen upah pokoknya.
Sebaliknya, bagi guru PNS yang tidak memenuhi kriteria, harus melalui external assessment untuk meningkatkan uji kompetensi dan peningkatan kemampuan. Sedangkan, guru yang telah tersertifikasi bisa mendapatkan penghasilan sebanyak 2 kali lipat gaji pokok.
Implementasi kebijakan juga menjelaskan, upah guru yang tinggi dapat meningkatkan motivasi dan usaha guru untuk memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik. Laporan World Bank lainnya juga mengklaim, upah rendah menjadi salah satu alasan performa kerja guru yang kurang baik dan memiliki moral rendah.
Data World Bank lainnya juga menyebutkan, minimnya kesadaran guru untuk memenuhi tanggung jawab belajar mengajar di kelas. Hal ini bisa dilihat dari tingginya absensi ketidakhadiran guru karena beragam faktor. Misalnya, mengambil pekerjaan lain di luar profesi guru. Tentu ini memengaruhi motivasi dan efektivitas belajar-mengajar. Dari sinilah, pemerintah Indonesia berinisiatif meningkatkan kesejahteraan guru.
Sayangnya, inovasi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia tidak memberikan dampak yang signifikan. Kita bisa lihat bahwa tidak adanya perubahan pada kemampuan guru maupun proses belajar mengajar di sekolah. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa kebijakan tunjangan guru tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.