Ilustrasi Pancasila (unsplash.com/Mufid Majnun)
Melansir buku Pancasila oleh Hairul Amren Samosir, penetapan Hari Kesaktian Pancasila mengacu pada Keppres 153/1967 yang diteken sekaligus digagas oleh Presiden Soeharto. Dalam surat tersebut, terdapat tiga pokok yang dibahas. Berikut di antaranya:
Pertama, Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober merupakan bentuk penghormatan kepada tujuh perwira TNI Angkatan Darat yang gugur dan jasadnya dibuang ke Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada peristiwa 30 September 1965. Ketujuh perwira tersebut kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi. Menurut catatan sejarah, mereka wafat antara 30 September hingga 1 Oktober 1965, sementara jasadnya baru ditemukan pada 4 Oktober 1965.
Kedua, Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kostrad menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila bagi seluruh anggota TNI AD. Setelah dirinya menjabat sebagai Presiden kedua Republik Indonesia, ia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 yang mewajibkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan secara nasional oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Ketiga, pada era Orde Baru, terdapat tradisi khusus dalam memperingati momen ini, yaitu pengibaran bendera Merah Putih. Setiap 30 September, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka atas peristiwa G30S/PKI. Lalu pada 1 Oktober, bendera dinaikkan kembali secara penuh sebagai simbol kemenangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila yang dianggap memiliki kesaktian dalam menghadapi ancaman.