ilustrasi bekerja (Pexels.com/fauxels)
Dalam buku Hukum Kerja: Hubung Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (2007), istilah buruh memiliki hubungan konotasi dengan pekerja kasar dan lebih menggunakan tenaga (otot) daripada otak dalam bekerja. Contohnya adalah buruh tani, buruh kuli bangunan, tukang kayu, tukang batu, dan tenaga kerja bongkar muat.
Sedangkan pekerja, tenaga kerja, dan karyawan memiliki konotasi dengan buruh yang lebih tinggi dan lebih menggunakan otak ketimbang otot dalam melakukan pekerjaan, walaupun intinya sama-sama pekerja.
Pada zaman feodal dan zaman penjajahan Belanda, istilah buruh digunakan untuk para pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain-lain. Adapun sebutan pemerintah Belanda untuk para buruh adalah blue collar (kerah biru).
Sedangkan orang-orang yang bekerja pada bidang yang lebih halus, seperti pegawai kantor atau administrasi yang biasa duduk di meja, disebut dengan white collar (kerah putih). Orang-orang yang bekerja pada sektor ini biasanya termasuk dalam golongan bangsawan yang bekerja di kantor.
Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan diganti dengan istilah pekerja. Hal ini karena istilah buruh cenderung merujuk pada golongan yang tertindas atau ditekan oleh pihak lain atau majikan.
Demikian informasi mengenai istilah buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan, dan pegawai. Kelima istilah tersebut memang merujuk pada hal yang sama, yaitu orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah/gaji.